MAKALAH
MENJADI GURU
ADALAH SEBUAH PENGABDIAN
MENJADI GURU
BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN
Diajukan guna Mengikuti Lomba Guru Berprestasi
UPTD Dikpora Kecamatan Dempet
Disusun oleh;
Nama :
KARTONO, S.Pd
Unit Kerja
: SDN Kedungori 1
Alamat
: Desa Kedungori, Kec. Dempet, Kab.
Demak
Dinas Pendidikan Kabupaten Demak
2014
MENJADI GURU
ADALAH SEBUAH PENGABDIAN
MENJADI GURU
BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
“Guru berasal dari kata digugu lan
ditiru” adalah sebuah pepatah Jawa yang melekat pada profesi seorang guru. Digugu bermakna “dapat dipercaya,”
Ditiru bermakna “menjadi suri tauladan”. Bagi masyarakat guru merupakan pekerjaan
yang berbeda dengan pekerjaan lainnya. Seorang guru dipercaya dan menjadi
contoh bagi siapa saja, di mana saja, dan kapanpun berada. Kepercayaan yang
besar ini merupakan kebanggaan guru karena menjadi dambaan para peserta didik
yang diasuhnya dan harapan masyarakat sekitarnya. Sebuah kalimat yang menggambarkan betapa mulia
profesi guru hingga kata “Digugu lan Ditiru” tersemat didadanya, dari kalimat itu guru dianggap sebagai sosok
yang berperan penting dalam mencerdaskan dan karakter suatu bangsa.
Ada sebuah idiom lain yang sangat populer bahwa guru
adalah”Pahlawan Tanpa Tanpa Jasa”. Istilah yang terdapat dalam lagu Himne Guru
karya Sudarsono tersebut, terdapat kata “Pahlawan”. Kata Pahlawan mengandung
arti orang yang berjuang sangat besar bagi nusa dan bangsa. Guru merupakan
pahlawan pembangunan yang turut berjuang dan mengorbankan waktu untuk memerangi
kebodohan. Kalimat tersebut terbesit pengabdian yang luar biasa bagi seorang
guru, maka tak mengherankan jika di dalam masyarakat sendiri, tanpa sadar telah
membuat batasan-batasan tertentu pada guru menjadi pengabdian
murni, bukan semata-mata sebuah profesi.
Kepercayaan dan suri tauladan telah melekat bagi profesi
guru. Hal ini masyarakat menaruh harapan besar bagi guru untuk mendidik
putra-putrinya, karena guru diyakini senantiasa berperilaku baik yang patut
dicontoh bagi peserta didik. Masyarakat percaya guru memiliki kompetensi
personal dan sosial yang lebih disbanding profesi lainya. Kompetensi tersebut
akan ditiru anak didiknya dan akan menjadi pembiasaan setiap hari. Anak didik
akan berlatih tanggung jawab, jujur, kerja sama, dan berlaku bijaksana. Inilah
harapan orang tua terhadap tauladan yang baik dari guru.
Sebuah pengabdian telah menjadi keharusan bagi profesi guru.
Masyarakat telah membuat kesepakatan tanpa sadar seperti telah menjadi hukum
tak tertulis. Sehingga ketika terjadi hal-hal diluar batasan akan menimbulkan
efek yang sangat besar bahkan akan memunculkan sangsi moral bila terjadi
kesalahan. Segala tingkah laku akan menjadi sorotan, setiap pembicaraan menjadi
acuan, setiap yang melekat menjadi panutan di dalam masyarakat.
Tuntutan dari masyarakat yang nyaris sempurna ini
sebenarnya menjadikan fungsi yang strategis bagi profesi guru, dengan
ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan lebih mudah untuk melaksanakan
sistem pendidikan yang lebih baik. Masyarakat menjadi motor penggerak bagi
kemajuan bangsa dan negara dengan mencetak tenaga terdidik, trampil, dan
berkarakter. Suatu bangsa akan mencapai kemajuan apabila generasi yang
mengganti lebih baik dari generasi yang diganti dan ini dapat terlaksana dengan
pendidikan.
Besarnya tuntutan masyarakat ini secara tidak langsung
telah menempatkan guru dalam sebuah kotak dengan batasan yang ketat sehingga
membuat mereka terbebani dan terbatas dalam berkreasi diluar profesi dan
kebiasaan masyarakat, misalnya mencari kegiatan lain (penghasilan lain),
berkesenian, dan lain sebagainya. Guru bersikap dan berperilaku sangat
hati-hati, serta harus respek dengan budaya yang berlaku di masyarakat. Norma
susila, tata karma, dan norma sosial menuntut untuk dipatuhi seorang guru.
Pada sisi ini terjadi dilema antara panutan, pengabdian,
keinginan, kebiasaan, dan tuntutan hidup seorang guru di dalam masyarakat. Maka
akan timbul pertanyaan dibenak kita bagaimana seorang guru sebagai pengabdian
di masyarakat disatu pihak dan disisi lain guru sebagai profesi yang hanya
terbatas dalam profesionalisme kerja.
Arus globalisasi sekarang ini begitu kuat, dunia seperti
tiada sekat pembatas. Perkembangan telah menuntut manusia untuk mengikuti
putaran roda jaman sehingga hal-hal baru banyak bermunculan baik dari segi
moral, sikap, bahasa, ilmu pengetahuan, gaya hidup dan lain sebagainya. Misal
dengan perkembangan teknologi informatika semakin canggih memudahkan siswa
mampu mengakses apapun melalui internet, dengan berbagai pola pula mereka mampu
menghindari (menyembunyikan file-file tertentu) dari otang tua maupun guru.
Pada fase inilah guru harus mempu mengikuti perkembangan sekaligus dapat
menempatkan diri sebagai filter pembeda hal baru itu. Maka dengan tututan ini
totalitas dan profesionalisme adalah mutlak harus dimiliki seorang guru.
Guru profesional menjadi impian semua guru di tanah air.
Untuk menjadi guru professional tidaklah sulit. Setidaknya syarat sebagai guru profesional
harus kita miliki seperti, kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV
(S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kompetensi
guru professional menguasai kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan
personal. Keempat kompetensi tersebut dari tahun ke tahun selalu ditingkatkan.
Namun apakah cukup sebagai guru profesional (yang sudah sertifikasi)
sehingga kita mampu untuk mengemban tanggung jawab mencerdaskan kehidupan
bangsa? atau lebih ekstrim lagi apakah dengan label guru profesional telah mampu
menjawab setiap tantangan jaman? Banyak jawaban yang bisa kita kedepankan kalau bisa disederhanakan
adalah “Prestasi”. Menjadi guru berprestasi bukan sebuah fase setelah menjadi profesional namun merupakan
harapan yang perlu diraih untuk kemajuan guru dan menjawab tantangan jaman.
Guru profesional dan berprestasi adalah gambaran ideal
dalam dunia pendidikan modern. Guru yang telah memiliki kompetensi lebih dari
pada yang lain, sebagai bekal utama memajukan mutu pendidikan. Namun untuk
mencapai kondisi ini apa yang harus kita punya, bagaimana kita bisa mencapai
pada tahap ini, dan untuk apa itu semua.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas maka masalah yang akan dibahas dalam penulisan
makalah ini adalah :
1. Apakah
perwujudan guru sebagai pengabdian dan guru sebagai profesi?
2. Bagaimana
menjadi guru berprestasi agar menjadi suatu kebanggaan?
3. Perlukah
menjadi guru berprestasi untuk meningkatkan profesionalisme?
C. Tujuan
Penulisan
Penulis
mengambil judul pada makalah ini; “Menjadi Guru
adalah Sebuah Pengabdian, Menjadi Guru Berprestasi adalah Kebanggaan”, dengan obyek penulisan adalah guru secara umum, pendekatan pemecahan
masalah bersumber dari kajian pustaka sedangkan tujuan penulisan adalah;
1. Untuk
mengintegrasikan pengabdian dan profesionalisme guru
2. Untuk memahami
langkah-langkah menjadi guru berprestasi
3. Untuk
mengkaji manfaat menjadi guru berprestasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengabdian dan
Profesi Guru
Tujuan pendidikan nasional yang
tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Oleh karena itu
agar pendidikan dapat terwujud dengan baik diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar belakang mengerti akan profesi keguruan.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Sungguh jasa guru tidak bisa dibilang dengan materi, tidak
bisa diungkap dengan indahnya untaian mutiara kata, karena
memang jasanya tiada tara. Jasa yang hadir karena
pengabdian yang tulus dengan kemurnian dan keikhlasan profesi. Guru bukan sekedar pekerjaan, tetapi profesi. Ada baiknya kita
bahas terlebih dahulu tentang pengabdian dan
profesi.
Pengabdian adalah proses, cara, perbuatan mengabdi atau
mengabdikan Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pengabdian berarti hal mengabdi
atau mengabdikan. Seorang warga negara yang mengabdi kepada negaranya biasanya
berpedoman hidup:"Berjuang bagi negara tanpa mengharapkan imbalan
apa-apa." Kunci dari kalimat ini adalah berjuang tanpa mengharap imbalan
apapun. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran dan pendapat
sebagai perwujudan kesetiaan, atau suatu
kesetiaan yang di lakukan dengan ikhlas.
Pengabdian itu ada hakekatnya yaitu rasa tanggung jawab.
Apabila orang bekerja keras seharian penuh itu untuk mencukupi kebutuhannya.
Lain halnya jika kita hanya membantu teman dalam kesulitan mungkin sampai
berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya sebuah bantuan saja.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu, Profesi merupakan kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan
keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang
membedakannya dengan pekerjaan lainnya. Profesi merupakan “pekerjaan, dapat
juga berwujud sebagai jabatan di
dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki
etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.”5 Profesi merupakan tugas yang diberikan dan
diterima dalam rangka hidup di tengah masyarakat majemuk. Profesi menuntut
pendidikan dan keterampilan yang amat tinggi serta spesialisasi yang tajam.
Dituntut tanggung jawab dan komitmen. Profesi mengabdi masyarakat yang luas.
Kadangkala harus diawali semacam sumpah jabatan. Di dalam definisi profesi
tersebut ada dua hal penting bagi penyandangnya, yaitu Etika dan Pengabdian.6
Berdasarkan beberapa pendapat diatas tentang pengabdian dan
profesi dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa pengabdian adalah berjuang
tanpa mengharapkan imbalan apapun dengan penuh keikhlasan, kesetiaan dan
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan profesi adalah
merupakan tugas (pekerjaan/jabatan) yang memerlukan pendidikan
(keahlian/ketrampilan) khusus dalam menjalankannya dan memiliki sertifikat
(licensi), biasanya memiliki asosiasi dan dilaksanakan tetap/permanen.
Apabila dapat kita lihat dari dimensi seorang guru maka
guru sebagai pengabdian akan selalu berjuang dengan penuh keikhlasan dan
tanggung jawab profesi tanpa mengharap imbalan apapun dan tentu saja akan sulit
terlaksana karena guru bukanlah malaikat. Dan apabila guru sebagai profesi
murni maka akan melaksanakan[1]
tugas sesuai dengan reward yang akan mereka dapatkan tanpa ada
keterkaitan moral bagi kemajuan peserta didik. Perbedaan dari keduanya adalah
tanggung jawab dan profesionalisme, Tanggung jawab dari seorang pengabdi dan
profesionalisme dari sebuah profesi. Guru ideal mungkin sulit diraih namun
mendekati ideal akan lebih baik karena dengan demikian kemauan untuk maju akan
selalu dikerjakan. [i]
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan
sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi
itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud
sebagai jabatan dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
(etika profesi) untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat.” Profesi tanpa etika profesi akan menciptakan nilai kebebasan
dan individu tidak dihargai. Inilah yang membedakan antara profesi guru dengan
profesi pendidik lainnya (misalkan bimbingan belajar).7
Alangkah lebih bijaksana jika profesi guru tidak dijadikan
sebagai profesi untuk menumpuk materi. Dan sepertinya perlu dibedakan,
dipetakan, dan dipilah-pilah antara profesi guru sebagai bentuk profesionalisme
kerja dengan profesi guru sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kontekstualisasi
dalam pembedaan itu memang sangat disadari bukanlah satu pekerjaan yang
gampang. Akan tetapi usaha-usaha itu diperlukan untuk menghindari keterjebakan
psikis profesionalisme kerja pada capaian hasil-materi semata. Sehingga kita
tidak terjebak pada mengajar di sekolah hanya sebagai rutinitas administratif
kerja semata.
B. Guru
Berprestasi
Guru berprestasi erat kaitannya dengan profesionalisme,
karena profesionalisme merupakan syarat untuk mencapai prestasi. Menurut para
ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Sejak tahun 2005, isu mengenai profesionalisme guru gencar
dibicarakan di Indonesia. Profesionalisme guru sering dikaitkan dengan tiga
faktor yang cukup
penting, yaitu
kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor
tersebut merupakan latar yang disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan.
Guru profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan
mendorong terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan
kualitas pendidikan. Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi
guru berikut tunjangan profesi yang memadai menurut ukuran Indonesia.
Sekarang ini, terdapat sejumlah guru yang telah
tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi, dan
akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi
merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi.
Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu (1) kompetensi pedagogik
(2) kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi kepribadian.
Persoalan yang muncul kemudian, bahwa guru yang diasumsikan
telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan pada asumsi bahwa mereka
telah
tersertifikasi,
tampaknya dalam jangka panjang sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara
akademik. Bukti tersertifikasinya para guru adalah
kondisi
sekarang, yang secara umum merupakan kualitas sumber daya guru sesaat
setelah
sertifikasi. Oleh karena sertifikasi erat kaitannya dengan proses belajar, maka
sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul
sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru
untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat. Untuk
memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan
kompetensi guru.
Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan, karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator
peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Dilain pihak untuk meningkatkan
kompetensi dengan belajar sepanjang hayat tentunya memerlukan waktu yang tidak
sedikit, hal ini berpengaruh pada kinerja profesi kita sebagai guru yang
mempunyai jadwal yang jelas. Fakta dilapangan ketika seorang guru komitmen
dengan kemampuannya untuk selalu meningkatkan profesionalismenya akan banyak
waktu yang dibutuhkan dan tentu saja meninggalkan tugas mengajar dikelas. Hal
ini berpengaruh bagi kemampuan peserta didik sebagai produk output sekolah.
Sebagai antisipasi kemungkinan tersebut tentu harus ada
kerja sama antara
pemangku
kebijakan dengan sekolah sehingga akan dapat diambil keselarasan antar institusi
maka dapat terlaksana semua tujuan dengan baik. Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru,
terutama guru berprestasi. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang
menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Guru
memiliki hak untuk mendapatkan
penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus”.
Guru Berprestasi dapat menjadi guru
model atau contoh bagi guru lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi
yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif
terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional
pendidikan.
Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kemampuan
melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian
yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga
secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau
bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan
oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya.
C. Manfaat
Guru Berprestasi
Ada beberapa
manfaat yang dapat kita peroleh bila kita selalu meningkatkan kemampuan kita
sebagai guru berprestasi;
1. Guru
berprestasi menyenangkan Siswa
Guru dapat dikatakan berprestasi bila mampu menciptakan
suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Suasana
yang terbangun tersebut pada gilirannya membuat murid dengan sendirinya terpanggil, senang, dan
aktif untuk belajar. “Tugas guru yang pertama adalah menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang
mampu membuat siswa senang belajar,”Keberhasilan
guru itu ditopang oleh kemampuan ilmu pengetahuan, kompetensi, moralitas,
akhlak, iman, takwa, dan kepribadian guru yang tangguh. “Pada akhirnya
mendapatkan hasil belajar yang luar biasa,”
2. Guru yang
menulis adalah guru yang berpretasi.
Standart penilaian bahwa guru yang menulis adalah guru yang
berprestasi mungkin agak sulit, pasalnya mengukur tugas guru tentu sangat susah.
Kalau pegawai yang lain diperusahaan seperti pemasaran, bisa dinilai dengan
tingkat penjualan, kalau pegawai Kecamatan bisa dinilai dengan seberapa besar
warga merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh mereka, namun untuk guru
apa ukurannya? Tingkat kelulusan siswa, hadir di kelas tanpa absen, tentu saja
kegiataitu wajib dilakukan oleh guru, dan belum bisa dikatakan prestasi. Begitu
puldengan mendapatkan sertifikat guru, belum bisa dijadikan ukuran karena penilaian
portopolio kebanyakan hanya kumpulan sejumlah sertifikat, lebihlebih ada wacana
untuk mendapatkan sertifikasi guru harus menjalan pendidikan profesi guru.
Tidak ada ukuran yang spesifik memang terkait dengan pretasi guru.
Namun, kita bisa mengatakan bahwa guru yang
menulis adalah guru yang berpretasi, karena guru yang menulis adalah Guru yang
bisa menjabarkan gagasan dan idenya, bukan hanya di dalam kelas namun juga pada
masyarakat yang lebih luas. Sehingga masyarakat pun bisa tercerahkan.
3. Guru
berprestasi selalu Termotivasi, Kreatif dan Inovatif
Tujuan utama
pemilihan guru berprestasi adalah untuk memacu motivasi dan meningkatkan
profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas. Manfaat diadakan guru berprestasi
adalah, termotivasinya untuk meningkatkan kinerja,
disiplin, dedikasi,dan loyalitas untuk kepentingan masa
depan bangsa dan negara. Meningkatkan harkat, martabat, dan profesionalisme
guru. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan. Menumbuhkan
kreativitas dan inovasi guru dalam pembelajaran dan modal pembelajaran.
4. Guru
berprestasi selalu mengejar nilai tambah
“Orang harus memiliki nilai tambah”, itulah kata-kata bijak yang dapat
menggugah semangat kita untuk selalu mempunyai kelebihan
dari orang lain,
kelebihan disini dalam arti yang positif yaitu mempunyai
nilai lebih dibanding
lainnya. Profesi guru banyak sekali bahkan mengajar dengan
mata pelajaran
yang sama namun sedikit yang mempunyai kemampuan lintas profesi
dengan
baik. Kemampuan lain itulah bisa diintegrasikan dengan
sistem mengajar kita
atau setidaknya membuat menarik siswa ketika KBM.
5. Guru
berprestasi akan mendapatkan fasilitas yang lebih
Secara tidak langsung guru berprestasi akan
mendapatkan fasilitas yang lebih dibanding
lainnya baik secara finansial, ilmu pengetahuan, disiplin, aktif, kreativitas,
inovatif dan kepuasan batin.
BAB
III
P E N
U T U P
A. Kesimpulan
Dari Pembahasan
Masalah diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1. Guru sebagai profesi dan pengabdian bagai dua
mata pisau yang saling melengkapi untuk mencapai idealitas sebagai seorang
pengajar.
2. Guru berprestasi adalah guru yang memiliki
kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki
kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan
sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran
atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan
oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya.
3. Manfaat guru berprestasi mampu menyenangkan
siswa, aktif, kreatif, inovatif, disiplin, mempunyai nilai tambah.
B.
Saran-saran
1. Setiap guru harus mampu meningkatkan motivasi
diri untuk lebih
profesional
2. Kepala Sekolah supaya memotivasi guru-guru
untuk meningkatkan profesionalismenya.
3. Para pemegang
kebijakan setempat harus bersinergi dengan institusi sekolah
untuk
meningkatkan kemampuan guru
4. Reward
and punhismen, (sertiap tindakan pasti ada imbal baliknya) selalu menjadi dasar setiap kebijakan.
5. The right man in the right place (
orang baik ditempat yang baik ), menempatkan seseorang sesuai kompetensinya.
Penulis:
Kartono, S.Pd
DAFTAR PUSTAKA
Doni Koesoema (Pendidikan KarakterPT Gramedia Widyasarana Indonesia,
Jakarta,Tahun
2007, ...hal:166),
http://aannurefendi.wordpress.com/.../profesionalisme-guru-..
http://ekonurzhafar.wordpress.com/.../pengertian-profesi-da..html
http://ginanjarhambali.blogspot.com/.../guru-menulis-guru-...
http://makalahmajannaii.blogspot.com
› pendidikan
http://prestasi.guru-indonesia.net
Ged. D Lt 13 Kemdikbud
http://prestasi.guru-indonesia.net
Ged. D Lt 13 Kemdikbud
http://www.scribd.com/doc/21572818/30/Pengabdian-dan-Pengorbanan
Jacobus Tarigan (Religiusitas, Agama dan Gereja Katolik, PT Gramedia
Widyasarana Indonesia, , Jakarta, Tahun 2007 ...hal:117)
Peraturan Pemerintah RI, Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP
Prof. Dr. Fasli Jalal, Pidato Wakil Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta,
www.kemendikbud.com,18.98.166.62/content/berita/.../guru-
berprest.ht ml
Tung Desem Waringin, 24 kiat sukses, Gramedia, Jakarta, 2007
www.artikata.com/arti-357077-pengabdian.htm
www.edyutomo.com
› Pendidikan
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
Makalah ini diajukan sebagai syarat untuk mengikuti Lomba Guru
berprestasi tingkat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak . Makalah ini bisa
dipublikasikan, telah disetujui dan disahkan untuk digunakan sebagai bahan
kajian ilmiah , dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Pada Hari :
……………………
Tanggal : ……………………
Kepala
SDN Kedungori 1
UPTD Dikpora Kec. Dempet
SUPRIYANTO, S.Pd NIP. 19710627 199903 1 007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar