PELAKSANAAN
BANTUAN DANA BIAYA OPERASIONAL (BOS) SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI KEDUNGORI 1 DEMPET DEMAK
Tugas Individu
Mata Kuliah
Administrasi dan Pembiayaan Pendidikan
Diampu oleh : Dr. Bambang Ismanto, M.Si
Oleh:
KARTONO
NIM: 942014034
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN - FKIP
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2015
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan
pendidikan, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS
diperuntukkan setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan mengatasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib
belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan
dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama
semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Pelaksanaan program BOS di SD
Negeri Kedungori 1 yaitu SD tempat tugas penulis berlangsung
baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam
pengelolaannya. Mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran
bagi para pembaca terkait dengan pengelolaan dana BOS. Solusi yang muncul bukan berarti solusi
terbaik, tetapi sedikit sumbangan pemikiran
untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
Tilaar dan
Nugroho (2009: 28) menyatakan bahwa pendidikan dalam kaitannya dengan manusia
sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat adalah upaya pengembangan
kepribadian agar mampu memenuhi kebutuhan pribadi dan menyumbangkan
kemampuannya untuk masyarakat. Untuk menyelenggarakan pendidikan, pemerintah
perlu menetapkan serangkaian kebijakan pendidikan. Ada tiga pilar kebijakan
pendidikan yang telah ditetapkan yaitu: 1) Perluasan dan pemerataan akses
pendidikan, 2) Peningkatan mutu, relevansi
dan daya saing,
3) Tata kelola, akuntabilitas
dan pencitraan publik.
Program BOS merupakan implementasi dari Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar
penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu
Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor
5421/MPN/OT/2005.
Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut
adalah pemerintah pusat dan
daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik
pada tingkat pendidikan dasar dengan menjamin tidak
terbebani oleh biaya pendidikan. Biaya
pendidikan merupakan salah
satu komponen masukan
instrumen (instrumental input)
yang berperan penting
dalam penyelenggaraan pendidikan
di sekolah..
Dalam kaitannya dengan keuangan sekolah,
Mulyasa (2006: 195) menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi
pendidikan, manajemen keuangan sekolah
perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka
mengefektifkan kegiatan
belajar mengajar dan
meningkatkan prestasi belajar
peserta didik.
Dalam buku
panduan BOS (2010: 2) program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa
SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari
pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya
operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta. Pencapaian tujuan program BOS
mulai tampak berdasarkan hasil
penelitian Balitbang Kemendiknas dalam Puspitawati (2006: 3) yang
menyebutkan bahwa penyaluran BOS berdampak positif antara lain: 1) Program
BOS mengurangi beban orangtua
terbukti meningkatkan jumlah siswa yang
terbebas dari pungutan biaya operasional sekolah/madrasah yaitu dari 28,4% pada tahun 2004/2005 menjadi
70,3% pada tahun 2005/2006, 2) Program BOS berhasil menurunkan angka putus sekolah dari 0,60% menjadi
0,40%, menurunkan tingkat ketidakhadiran dari 2,71% menjadi 2,14%, dan menurunkan
angka mengulang kelas dari
1,73% menjadi 1,24%,
serta meningkatkan angka
melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari 94,27% menjadi 96,70%, setelah digulirkannya
program BOS sejak tahun 2005/2006.
Pengelolaan BOS tidak terlepas
dari peranan kepala sekolah dalam pengertian cara kepala sekolah mengatur
alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah. Mulyasa (2006:194) menyatakan
bahwa kepala sekolah
profesional dituntut memiliki kemampuan memanajemen
keuangan sekolah, baik
melakukan perencanaan,
pelaksanaan, maupun evaluasi dan
pertanggungjawabannya. Aspek mendasar dari manajemen adalah perencanaan,
dalam hal pembiayaan
yang disebut penganggaran.
Sebagaimana
yang dikemukakan Sa’ud dan Makmun (2009: 17) bahwa “Perencanaan merupakan
proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan
datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala sekolah
merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan beserta sumber daya pendukung
lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu yang sangat penting.
Dalam manajemen pembiayaan, satu
diantara instrumen yang penting adalah penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan
Belanja Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS mendasari pelaksanaan (akuntansi) dan evaluasi (auditing) program
secara transparan, akuntabel dan
demokratis. Penyusunan anggaran
dan pengembangan RAPBS mempertim-
bangkan beberapa faktor, diantaranya: 1) laju pertumbuhan peserta didik, 2)
inflasi, 3) pengembangan program
dan perbaikan, dan
4) proses pengajaran dan pembelajaran.
Dalam buku
panduan BOS (2010: 28-29)
disebutkan bahwa penggunaan dana
BOS dialokasikan untuk kegiatan: penerimaan siswa baru, pembelian buku referensi dan buku teks pembelajaran, biaya
pembelajaran tambahan dan
ekstrakurikuler, biaya ulangan
dan ujian, pembelian barang habis pakai, langganan daya
dan jasa serta perawatan sekolah, honor guru dan kegiatan pengembangan
profesi, transport siswa miskin, pembelian
computer, dan media lainnya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi
penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat sekolah diperlukan evaluasi pelaksanaan
program BOS tersebut. Evaluasi yang dimaksudkan adalah evaluasi pengelolaan
keuangan. Mulyasa (2006: 205) menyatakan, “Evaluasi dan pertanggungjawaban
keuangan sekolah dapat diidentifikasikan
ke dalam tiga hal yaitu pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana,
bentuk pertanggungjawaban keuangan
sekolah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal sekolah”.
2. Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas permasalahan yang muncul “Bagaimana pelaksanaan dana BOS di SD Negeri
Kedungori 1 UPTD Dikpora Kecamatan Dempet Kabupaten Demak secara efektif dan
efisien?”
3. Tujuan
Tujuan penulisan makalah
ini untuk megetahui pelaksanaan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Kedungori 1
UPTD Dikpora Kecamatan Dempet Kabupaten Demak secara efektif dan efisien.
B. KAJIAN TEORI
1.
Tujuan Pelaksanaan BOS
Dalam
buku panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a.
Menggratiskan
seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional
sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b.
Meringankan
beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut
menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9
tahun, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta.
Sekolah program kejar Paket A dan B serta SMP terbuka tidak termasuk dalam
sasaran dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar
Minyak) bidang pendidikan, karena hampir semua komponen dari ketiga program
tersebut dibiayai oleh pemerintah (Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga
tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler
yang telah menerima BOS.
c.
Membebaskan
seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional
sekolah.
d.
Membebaskan
seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah
negeri maupun sekolah swasta.
e. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan
SMP/MTs swasta.
Berdasarkan uraian tujuan dana BOS tersebut bisa
dikatakan bahwa target utama dari program dana BOS adalah pemberian fasilitas pada siswa untuk memperoleh
pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.
2.
Prinsip Dasar Pelaksanaan BOS
Dana BOS pada
prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebib efektif dan efisien, dan
pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak
Tim BOS kabupaten/kota. Dalam
buku panduan BOS (2010:2) Prinsip
dasar dana BOS adalah sebagai berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak
mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak
terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya. (3) Penyaluran
dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan
tepat sasaran. (4)
BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk
pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. (5) Penyaluran
Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. (6) Disamping
menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional
Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim
BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) (7) Kewenangan
mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
3.
Manajemen Pelaksanaan BOS
Manajemen merupakan istilah lain dari pengelolaan yang menurut
Suharsimi Arikunto (1996: 2) adalah pengadministrasian,
pengaturan, dan penataan suatu kegiatan. M. Sobry Sutikno (2012: 25) Manajemen adalah
kemampuan dan ketrampilan khusus untuk melakukan
suatu kegiatan, baik bersama orang lain atau melalui orang lain dalam mencapai
tujuan organisasi.
Menurut Engkoswara (dalam
Mulyasa, 2007: 8), manajemen pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah
suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia,
kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan
secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta
dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Manajemen pendidikan pada
dasarnya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara
produktif yaitu efektif dan efisien. Berdasarkan pendapat Engkoswara di atas
dengan lebih memperhatikan aspek manajemen pendidikan maka diharapkan tujuan
pendidikan atau target program pendidikan dapat tercapai secara efektif dan
efisien.
Manajemen pendidikan yang juga
sering disebut dengan administrasi pendidikan, yaitu segenap proses pengerahan
dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personil, spiritual maupun material,
yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan. Jadi di dalam proses
administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat di dalam proses
pencapaian tujuan pendidikan itu terintegrasi, diorganisasi dan dikoordinasi
secara efektif, dan semua materi yang diperlukan dan yang telah ada
dimanfaatkan secara efesien (Purwanto, 2006: 3-4). Suryosubroto (2004: 26-27)
mendefinisikan manajemen pendidikan sebagai semua bentuk usaha bersama untuk
mencapai tujuan pendidikan itu dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkan
sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu).
Berdasarkan beberapa pengertian
di atas dapat dikatakan bahwa manajemen pendidikan merupakan faktor utama dalam
penyelenggaraan pendidikan, karena manajemen pendidikan merupakan suatu usaha
bersama yang dilakukan untuk mendayagunakan semua sumber daya baik manusia,
uang, bahan dan peralatan serta metode untuk mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien. Jadi dalam manajemen pendidikan terkandung unsur-unsur (a)
tujuan yang akan dicapai, (b) adanya proses kegiatan bersama, (c) adanya
pemanfaatan sumber daya, dan (d) adanya kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, pengawasan terhadap sumber daya yang ada.
4.
Tata Cara Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan dana bantuan oprasional sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta
mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas Umum Daerah dan
mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah negeri dan sekolah
swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri langsung ditranfer
ke rekening masing-masing sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih
dahulu ke kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening
masing-masing sekolah. Untuk sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja
tidak langsung dengan jenis belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri
ditransfer dari belanja langsung yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu
belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tata cara
penyalurannya diatur melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan
Permendiknas No. 37 Tahun 2010.
Berdasarkan uraian
tersebut bisa dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS
mengalami perubahan teknis, yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui
pintu lain. Dalam satu sisi, ada nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas
daerah kabupaten/kota, maka segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah kabupaten, serta memudahkan pengawasan tingkat lokal.
Namun sisi negatifnya, pencairan bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap
sementara pihak sekolah sudah menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
Penelitian Karding (2008), dalam judul Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri di
kota Semarang. Rekomendasi antara lain, Searah tujuan BOS hendaknya
pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang
menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana sekolah berasal dari APBD, BOS
dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk daerah-daerah pedesaan sangat
memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian besar masyarakat berpenghasilan
rendah.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Hasil Penelitian
Berdasarkan observasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh
peneliti bahwa di SDN Kedungori 1 Dempet Demak bahwa penggunaan dana BOS
dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan berpanduan pada aturan yang ada
yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun sebelum tahun ajaran baru,
pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan,
akuntabel, jujur dan dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan
semua siswa tidak dipungut biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah
dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya guru dalam mengoptimalisasi pengelolaan BOS di SDN Kedungori
1 Dempet Demak ini sebelumnya dilakukan guru dengan mengelola dana BOS yang ada
dahulu, hal tersebut dimaksudkan supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam
proses pembelajaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan
dana BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik, supaya tidak terjadi
pemborosan disatu sisi dan disisi lainnya mengalami kekurangan. Pengelolaan
atau manajemen BOS dalam proses pendidikan adalah semua kegiatan yang berkenaan
dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban dana
pendidikan di SDN Kedungori 1 Dempet Demak..
Pelaksanaan
merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan (RAPBS) yang telah disetujui
oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan pemasukan sekolah harus
dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti. Dalam pelaksanaan anggaran
BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a.
Penerimaan
pada realisasi penerimaan dana di SDN Kedungori 1 Dempet Demak seluruhnya
bersumber dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran
lalu 2014/2015 setelah
disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 77.969.933,-.
b.
Pengeluaran
Setelah SDN Kedungori 1 Dempet Demak menerima dana BOS dari pemerintah pusat
secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai
kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah juga mengeluarkan dana
tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi: pengembangan
kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar proses,
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras,
pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta
pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan
program BOS harus diupayakan sesuai dengan RAPBS. Disusun bersama oleh komponen
sekolah mulai dari kegiatan penerimaan dana BOS hingga kegiatan pengeluaran
sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan program BOS di SD Negeri Kedungori 1 dikemukakan temuan penelitian sebagai
berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Tim
Manajemen BOS SD Negeri Candisari 1 dalam mengalokasikan anggaran BOS yaitu:
(a) pembelian komputer desktop, dan (b) pemberian transport siswa
miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS SD Negeri Candisari 1
mengalihkan alokasi dana untuk empat kegiatan peningkatan mutu pendidikan
yaitu: (a) pembelian buku teks pelajaran, (b) pembiayaan kegiatan remedial,
pengayaan, dan pemantapan persiapan ujian, (c) pembiayaan peralatan sekolah,
dan (d) pengembangan profesi guru, 3) masih kurangnya dukungan orang tua/wali
siswa dalam mendukung pendanaan melalui sumbangan sukarela.
2.
Pembahasan
Pelaksanaan
pengelolaan dana BOS diawali dengan kegiatan penyaluran dana BOS dengan
melaporkan data jumlah murid. Mekanisme penggunaan dana BOS yaitu dimulai
dengan pengajuan kebutuhan oleh guru dan karyawan, penentuan alokasi sumber
dana, pembelanjaan barang oleh tim belanja barang, sampai dengan barang
diterima dan diinventarisir oleh penerima barang. Pembukuan dana BOS diwujudkan
dalam bentuk Realisasi Penggunaan Dana BOS disertai lampiran SPJ dan bukti
pengeluaran dana BOS. Pelaporan tertulis dilakukan kepada tim manajemen BOS
Kabupaten setiap triwulan dan dipajang di papan pengumuman sekolah. Sedangkan evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara
insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring
internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
Pelaksanaan
Pengelolaan BOS terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran. Pada sisi penerimaan ditentukan oleh besarnya dana yang diterima
oleh sekolah. Pada tingkat sekolah
dasar, sumber biaya adalah dari pemerintah baik dari pusat maupun daerah, dari
masyarakat baik dari perorangan maupun lembaga atau yayasan serta orang tua
siswa berupa iuran sekolah maupun sumber lainnya. Sedangkan pengeluaran adalah
alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai,
misalnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan proses belajar mengajar,
ketatausahaan, sarana dan prasarana sekolah, gaji dan pengembangan sumber daya
manusia sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain. Dalam biaya pengeluaran sekolah dipakai
istilah pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang tiap-tiap tahun, seperti
gaji, barang yang harus sering diganti. Sedangkan pengeluaran untuk
barang-barang yang tahan lama seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana
olahraga dan fasilitas belajar lainnya.
Pengelolaan keuangan BOS akan dianggap efektif
apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
untuk satu tahun pelajaran. Dalam pengelolaan pembiayaan administrasi keuangan
dimulai dari pengajuan pencairan biaya, transaksi kegiatan berupa serah terima
uang dan pembuatan kwitansi. Pembukuan (Accounting)
merupakan pola kegiatan yang sangat pokok dalam sistem administrasi
keuangan yang tertib. Pembukuan bertujuan agar dana yang dipakai dapat mencapai
hasil yang maksimal, efisien dan efektif guna membiayai kegiatan. Pembukuan
yang efektif mempunyai indikator mencegah penyalahgu- naan uang yang menyimpang
dari prosedur anggaran yang telah ditentukan, mencegah adanya pemborosan dalam
pembiayaan, mencegah defisit anggaran dan melakukan verifikasi (pembuktian)
bahwa anggaran yang ada telah digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah
ditetapkan. Untuk melakukan pembukuan ini diperlukan tata buku, organisasi yang
bertugas menyelenggarakan pembukuan dan sistem transaksi.
Pelaksanaan kegiatan memerlukan adanya
pengawasan dan pengendalian. Tujuannya agar semua komponen sistem bergerak
secara koordinatif, integratif dan sinerjik menuju pencapaian tujuan secara
efektif dan efisien. Dalam pembiayaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan
agar sumber daya finansial yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
optimal. Kepala sekolah, sebagai
manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk
memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi
bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan
bendaharawan dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas
pembayaran. Pengawasan dilakukan untuk
mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kekeliruan pencatatan yang
mungkin terjadi. Pengawasan dapat secara
internal dan eksternal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun
fungsional. Cakupannya meliputi pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi. Sedangkan
pengendalian cenderung dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung, sebagai
upaya korektif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.
Bagian akhir dari pengelolaan BOS adalah
penyusunan laporan. Laporan disusun secara sistematis dan mudah dibaca oleh
siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan program BOS yang dilaksanakan
sekolah. Pelaporan merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi praktik
manajemen keuangan. Pelaporan bermaksud memperoleh gambaran menyeluruh mengenai
kegiatan yang telah direalisasikan berdasarkan rencana yang telah dibuat.
Pelaporan keuangan BOS merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan dana BOS terhadap publik. Transparansi keuangan diperlukan untuk
meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan
seluruh program pendidikan di sekolah.
D.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan hasil penelitian
dan pembahasan maka simpulan makalah ini sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) di SDN Kedungori 1 Dempet Demak, meliputi: (a) Perencanaan anggaran dana
(b) Pelaksanaan pengelolaan dana (c) Evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan
secara insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan
monitoring internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
b. Pelaporan BOS di SD Negeri Kedungori 1 Dempet Kabupaten Demak dilaksanakan secara per bulan, triwulan, dan
per tahun dengan format penyusunan laporan mengikuti petunjuk penyusunan
laporan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik terutama
terhadap orang tua siswa.
2.
Rekomendasi
a. Bagi guru, diharapkan dapat
meningkatkan aktivitas dan kinerja guru dalam pembelajaran dengan pemanfaatan
dana BOS. Sekaigus ikut melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan
sekolah yang efektif,
b. Bagi kepala sekolah perlu mengatur laporan
penggunaan dana BOS.
Pengaturannya sesuai dengan ketentuan penggunaan dana dalam petunjuk
pelaksanaan. Perlu dilaporkan juga
kepada orang tua siswa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada
publik. kepala sekolah perlu melakukan kegiatan: (a) merancang suatu program
sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran
yang bersangkutan, (b) melakukan peninjauan
ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana
pendukung yang dapat dihimpun
DAFTAR PUSTAKA
Amtu, O. (2011). Manajemen Pendidikan di Era
Otonomi Daerah: Konsep Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta
Arikunto, Suharsimi. 2009. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta:
Bumi Aksara.
H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho.
2008. Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar..
Hendyat Soetopo dan Wasty Soekamto. 1999. Pengantar Operasional Ad ministrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Kemdiknas. (2010). Buku Panduan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9
Tahun yang Bermutu
Koswara, E. (2010). Pengelolaan Manajemen
Keuangan Sekolah yang Efektif.
http://koswaraero.blogspot.com/2010/04/pengelolaan-manajemen-keuangan
-sekolah.html. Diakses tanggal 4 Januari 2013
Mulyasa, E. (2006). Manajemen Berbasis
Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya
Ngalim Purwanto. 2005. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Edisi Revisi.
Bandung: Remaja Rosda Karya
Permana, J. (2005). Pengelolaan Keuangan dan
Penggunaan Sumber Dana. Bahan Diklat Manajemen Berbasis Sekolah MTs.
Angkatan III Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2005.
Puspitawati, S. (2006). Evaluasi Pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah Sebagai Upaya Mencerdaskan Anak Bangsa. Artikel
Website Bulan November.
www.ham.go.id/download.php?id=185533...1.
Diakses tanggal 1 Juni 2015
Sa’ud, U. S dan Makmun, A. S. (2009). Perencanaan
Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sagala, S. (2010). Manajemen Strategik dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Sobry Sutikno. 2012. Manajemen Pendidikan: Langkah Praktis
Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul (Tinjauan Uum dan Islam). Cetakan
I (Lombok: Holistica).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar