Senin, 20 Juli 2015

MAKALAH PELAKSANAAN BANTUAN BOS




 PELAKSANAAN
 BANTUAN DANA BIAYA OPERASIONAL (BOS) SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI KEDUNGORI 1 DEMPET DEMAK


Tugas Individu


Mata Kuliah

Administrasi dan Pembiayaan Pendidikan
Diampu oleh : Dr. Bambang Ismanto, M.Si



https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTMmHxnx3vuPpNGKhgnrikHQhV9E6PqRYXLDG0raZ9IzSXrj3ANv4WkzA




Oleh:
KARTONO
NIM: 942014034

PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN - FKIP

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA

SALATIGA

2015
A.      PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
                        Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukkan setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan mengatasi  beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan  memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan. Agar tidak terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS, maka dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
                        Pelaksanaan program BOS di SD Negeri Kedungori 1 yaitu SD tempat tugas penulis berlangsung baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaannya.  Mudah-mudahan  makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pengelolaan dana BOS.  Solusi yang muncul bukan berarti solusi terbaik, tetapi sedikit sumbangan pemikiran  untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
                        Tilaar dan Nugroho (2009: 28) menyatakan bahwa pendidikan dalam kaitannya dengan manusia sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat adalah upaya pengembangan kepribadian agar mampu memenuhi kebutuhan pribadi dan menyumbangkan kemampuannya untuk masyarakat. Untuk menyelenggarakan pendidikan, pemerintah perlu menetapkan serangkaian kebijakan pendidikan. Ada tiga pilar kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan yaitu: 1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan, 2) Peningkatan  mutu,  relevansi  dan  daya  saing,  3) Tata  kelola,  akuntabilitas  dan pencitraan publik.
                        Program BOS  merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa  memungut  biaya.  Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperlancar penuntasan buta aksara seperti amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2005, untuk itu Menteri Pendidikan membentuk tim pelaksana yang diatur dalam surat edaran nomor 5421/MPN/OT/2005.
                        Konsekuensi  dari  amanat  undang-undang  tersebut  adalah  pemerintah pusat dan daerah  wajib  memberikan  layanan  pendidikan  bagi  seluruh  peserta  didik  pada  tingkat pendidikan  dasar   dengan menjamin  tidak terbebani oleh biaya pendidikan. Biaya  pendidikan  merupakan  salah  satu  komponen  masukan  instrumen  (instrumental input)  yang  berperan  penting  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  di sekolah.. Dalam kaitannya dengan keuangan  sekolah, Mulyasa (2006: 195) menyatakan bahwa dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan,  manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam  rangka  mengefektifkan kegiatan  belajar  mengajar  dan  meningkatkan  prestasi belajar peserta didik.
                        Dalam buku panduan BOS (2010: 2) program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta. Pencapaian tujuan program BOS mulai tampak  berdasarkan hasil penelitian Balitbang Kemendiknas dalam Puspitawati (2006: 3)  yang  menyebutkan bahwa  penyaluran  BOS berdampak positif antara lain: 1) Program BOS  mengurangi beban  orangtua  terbukti meningkatkan jumlah siswa yang  terbebas dari pungutan biaya operasional sekolah/madrasah  yaitu dari 28,4% pada tahun 2004/2005 menjadi 70,3% pada tahun 2005/2006, 2) Program BOS berhasil menurunkan  angka putus sekolah dari 0,60%  menjadi  0,40%, menurunkan tingkat ketidakhadiran dari 2,71% menjadi 2,14%, dan menurunkan angka mengulang  kelas  dari  1,73%  menjadi  1,24%,  serta  meningkatkan  angka  melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari 94,27% menjadi 96,70%, setelah digulirkannya program BOS sejak tahun 2005/2006.
                        Pengelolaan BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah dalam pengertian cara kepala sekolah mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah. Mulyasa (2006:194)  menyatakan  bahwa  kepala  sekolah  profesional  dituntut  memiliki kemampuan  memanajemen  keuangan  sekolah,  baik  melakukan  perencanaan, pelaksanaan,  maupun evaluasi  dan  pertanggungjawabannya. Aspek mendasar dari manajemen adalah  perencanaan,  dalam  hal  pembiayaan  yang  disebut  penganggaran.
                        Sebagaimana yang dikemukakan Sa’ud dan Makmun (2009: 17) bahwa “Perencanaan merupakan proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.  Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan beserta sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu yang sangat penting.
                        Dalam manajemen pembiayaan, satu diantara instrumen yang penting adalah penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS mendasari pelaksanaan (akuntansi) dan evaluasi (auditing)  program  secara transparan,  akuntabel  dan  demokratis.  Penyusunan  anggaran  dan  pengembangan RAPBS mempertim- bangkan beberapa faktor, diantaranya: 1) laju pertumbuhan peserta didik, 2) inflasi, 3)  pengembangan  program  dan  perbaikan,  dan  4)  proses  pengajaran dan pembelajaran. 
                        Dalam  buku  panduan  BOS  (2010: 28-29)  disebutkan bahwa  penggunaan  dana  BOS  dialokasikan  untuk kegiatan: penerimaan siswa baru,  pembelian buku referensi  dan buku teks pembelajaran, biaya pembelajaran  tambahan  dan  ekstrakurikuler,  biaya  ulangan  dan  ujian,  pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan sekolah, honor guru dan kegiatan  pengembangan  profesi, transport siswa miskin,  pembelian  computer, dan  media  lainnya. 
                        Untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat  sekolah diperlukan evaluasi pelaksanaan program BOS tersebut. Evaluasi yang dimaksudkan adalah evaluasi pengelolaan keuangan. Mulyasa (2006: 205) menyatakan, “Evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat  diidentifikasikan ke dalam tiga hal yaitu pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk  pertanggungjawaban  keuangan  sekolah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal sekolah”.
2.   Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan yang muncul “Bagaimana pelaksanaan dana BOS di SD Negeri Kedungori 1 UPTD Dikpora Kecamatan Dempet Kabupaten Demak secara efektif dan efisien?”

3.   Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini untuk megetahui pelaksanaan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Kedungori 1 UPTD Dikpora Kecamatan Dempet Kabupaten Demak secara efektif dan efisien.

B.       KAJIAN TEORI
1.                  Tujuan Pelaksanaan BOS
Dalam buku panduan BOS (2010:28-29) Tujuan pelaksanaan BOS adalah:
a.    Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b.    Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9 tahun, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta. Sekolah program kejar Paket A dan B serta SMP terbuka tidak termasuk dalam sasaran dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak) bidang pendidikan, karena hampir semua komponen dari ketiga program tersebut dibiayai oleh pemerintah (Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.
c.    Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah.
d.   Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
e.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Berdasarkan uraian tujuan dana BOS tersebut bisa dikatakan bahwa target utama dari program dana BOS adalah pemberian fasilitas pada siswa untuk memperoleh pendidikan wajib belajar secara layak dan merata.

2.                  Prinsip Dasar Pelaksanaan BOS
Dana BOS pada prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebib efektif dan efisien, dan pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam buku panduan BOS (2010:2) Prinsip dasar dana BOS adalah sebagai berikut: (1) penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. (2) BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya. (3) Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. (4) BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. (5) Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. (6) Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional  Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) (7) Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).

3.                  Manajemen Pelaksanaan BOS
            Manajemen merupakan istilah lain dari pengelolaan yang menurut Suharsimi Arikunto (1996: 2) adalah pengadministrasian, pengaturan, dan penataan suatu kegiatan. M. Sobry Sutikno (2012: 25) Manajemen adalah kemampuan dan ketrampilan khusus untuk melakukan suatu kegiatan, baik bersama orang lain atau melalui orang lain dalam mencapai tujuan organisasi.
Menurut Engkoswara (dalam Mulyasa, 2007: 8), manajemen pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yaitu efektif dan efisien. Berdasarkan pendapat Engkoswara di atas dengan lebih memperhatikan aspek manajemen pendidikan maka diharapkan tujuan pendidikan atau target program pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
            Manajemen pendidikan yang juga sering disebut dengan administrasi pendidikan, yaitu segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personil, spiritual maupun material, yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan. Jadi di dalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat di dalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu terintegrasi, diorganisasi dan dikoordinasi secara efektif, dan semua materi yang diperlukan dan yang telah ada dimanfaatkan secara efesien (Purwanto, 2006: 3-4). Suryosubroto (2004: 26-27) mendefinisikan manajemen pendidikan sebagai semua bentuk usaha bersama untuk mencapai tujuan pendidikan itu dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkan sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu).
            Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa manajemen pendidikan merupakan faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan, karena manajemen pendidikan merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan untuk mendayagunakan semua sumber daya baik manusia, uang, bahan dan peralatan serta metode untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Jadi dalam manajemen pendidikan terkandung unsur-unsur (a) tujuan yang akan dicapai, (b) adanya proses kegiatan bersama, (c) adanya pemanfaatan sumber daya, dan (d) adanya kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan terhadap sumber daya yang ada.

4.                  Tata Cara Pelaksanaan BOS
                        Pelaksanaan dana bantuan oprasional sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini langsung ditransfer ke Kas Umum Daerah dan mekanisme penyalurannya pun terjadi perbedaan antar sekolah negeri dan sekolah swasta. Kalau pada tahun sebelumnya dana BOS dari kas negeri langsung ditranfer ke rekening masing-masing sekolah untuk kali ini dana ditransfer terlebih dahulu ke kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, kemudian ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah. Untuk sekolah swasta dana BOS ditransfer melalui belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah, sementara untuk sekolah negeri ditransfer dari belanja langsung yang terurai dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tata cara penyalurannya diatur melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010.
                        Berdasarkan uraian tersebut bisa dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan pencairan dana BOS mengalami perubahan teknis, yaitu pencairan satu pintu dan berubah melalui pintu lain. Dalam satu sisi, ada nilai positifnya, dengan pencairan melalui kas daerah kabupaten/kota, maka segala sesuatu akibat pencairan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, serta memudahkan pengawasan tingkat lokal. Namun sisi negatifnya, pencairan bisa lebih lama karena mengulur waktu 1 tahap sementara pihak sekolah sudah menunggu dan membutuhkan pencairan dana.
                        Penelitian Karding (2008), dalam judul Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Semarang. Rekomendasi antara lain, Searah tujuan BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar, sumber dana sekolah berasal dari APBD, BOS dan Sumbangan orang tua siswa, ketiga komponen ternyata sumbangan orang tua murid paling dominan. Walaupun demikian untuk daerah-daerah pedesaan sangat memerlukan dana bantuan BOS mengingat sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah.

C.      HASIL DAN PEMBAHASAN
1.                                                           Hasil Penelitian
Berdasarkan observasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti bahwa di SDN Kedungori 1 Dempet Demak bahwa penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dengan berpanduan pada aturan yang ada yaitu sesuai dengan RKA atau RAPBS yang disusun sebelum tahun ajaran baru, pengelolaannya sendiri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, jujur dan dipertanggungjawabkan setiap triwulannya, sedangkan semua siswa tidak dipungut biaya pendidikan karena kebutuhan siswa sudah dicukupi oleh dana BOS tersebut.
Upaya guru dalam mengoptimalisasi pengelolaan BOS di SDN Kedungori 1 Dempet Demak ini sebelumnya dilakukan guru dengan mengelola dana BOS yang ada dahulu, hal tersebut dimaksudkan supaya dalam penggunaan BOS nantinya dalam proses pembelajaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan. Keuangan dana BOS ini memang perlu dimanajemen dengan baik, supaya tidak terjadi pemborosan disatu sisi dan disisi lainnya mengalami kekurangan. Pengelolaan atau manajemen BOS dalam proses pendidikan adalah semua kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pertanggung- jawaban dana pendidikan di SDN Kedungori 1 Dempet Demak..
Pelaksanaan merupakan implementasi terhadap rencana pembiayaan (RAPBS) yang telah disetujui oleh sekolah. Dalam hal ini setiap pengeluaran dan pemasukan sekolah harus dilakukan pencatatan oleh bendahara dengan teliti. Dalam pelaksanaan anggaran BOS meliputi penerimaan dan pengeluaran.
a.       Penerimaan pada realisasi penerimaan dana di SDN Kedungori 1 Dempet Demak seluruhnya bersumber dari penerimaan dana BOS. Dana BOS yang didapat pada tahun ajaran lalu 2014/2015 setelah disusun RAPBS yaitu sebesar Rp 77.969.933,-.
b.      Pengeluaran Setelah SDN Kedungori 1 Dempet Demak menerima dana BOS dari pemerintah pusat secara berkala, selanjutnya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah. Selama satu tahun tersebut sekolah juga mengeluarkan dana tiap bulannya seperti dana untuk program sekolah meliputi: pengembangan kompetensi kelulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan standar proses, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan saspras, pengembangan standar pengelolaan, pengembangan standar pembiayaan serta pengembangan dan implementasi sistem penilaian.
Pelaksanaan program BOS harus diupayakan sesuai dengan RAPBS. Disusun bersama oleh komponen sekolah mulai dari kegiatan penerimaan dana BOS hingga kegiatan pengeluaran sesuai RAPBS. Terkait dengan pelaksanaan program BOS di SD Negeri Kedungori 1  dikemukakan temuan penelitian sebagai berikut: 1) terdapat dua komponen kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS SD Negeri Candisari 1 dalam mengalokasikan anggaran BOS yaitu: (a) pembelian komputer desktop, dan (b) pemberian transport siswa miskin, 2) Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS SD Negeri Candisari 1 mengalihkan alokasi dana untuk empat kegiatan peningkatan mutu pendidikan yaitu: (a) pembelian buku teks pelajaran, (b) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan persiapan ujian, (c) pembiayaan peralatan sekolah, dan (d) pengembangan profesi guru, 3) masih kurangnya dukungan orang tua/wali siswa dalam mendukung pendanaan melalui sumbangan sukarela.


2.    Pembahasan
             Pelaksanaan pengelolaan dana BOS diawali dengan kegiatan penyaluran dana BOS dengan melaporkan data jumlah murid. Mekanisme penggunaan dana BOS yaitu dimulai dengan pengajuan kebutuhan oleh guru dan karyawan, penentuan alokasi sumber dana, pembelanjaan barang oleh tim belanja barang, sampai dengan barang diterima dan diinventarisir oleh penerima barang. Pembukuan dana BOS diwujudkan dalam bentuk Realisasi Penggunaan Dana BOS disertai lampiran SPJ dan bukti pengeluaran dana BOS. Pelaporan tertulis dilakukan kepada tim manajemen BOS Kabupaten setiap triwulan dan dipajang di papan pengumuman sekolah. Sedangkan evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
             Pelaksanaan Pengelolaan BOS terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh sekolah.  Pada tingkat sekolah dasar, sumber biaya adalah dari pemerintah baik dari pusat maupun daerah, dari masyarakat baik dari perorangan maupun lembaga atau yayasan serta orang tua siswa berupa iuran sekolah maupun sumber lainnya. Sedangkan pengeluaran adalah alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai, misalnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan proses belajar mengajar, ketatausahaan, sarana dan prasarana sekolah, gaji dan pengembangan sumber daya manusia sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain.  Dalam biaya pengeluaran sekolah dipakai istilah pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang tiap-tiap tahun, seperti gaji, barang yang harus sering diganti. Sedangkan pengeluaran untuk barang-barang yang tahan lama seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana olahraga dan fasilitas belajar lainnya.
  Pengelolaan keuangan BOS akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran. Dalam pengelolaan pembiayaan administrasi keuangan dimulai dari pengajuan pencairan biaya, transaksi kegiatan berupa serah terima uang dan pembuatan kwitansi.  Pembukuan (Accounting) merupakan pola kegiatan yang sangat pokok dalam sistem administrasi keuangan yang tertib. Pembukuan bertujuan agar dana yang dipakai dapat mencapai hasil yang maksimal, efisien dan efektif guna membiayai kegiatan. Pembukuan yang efektif mempunyai indikator mencegah penyalahgu- naan uang yang menyimpang dari prosedur anggaran yang telah ditentukan, mencegah adanya pemborosan dalam pembiayaan, mencegah defisit anggaran dan melakukan verifikasi (pembuktian) bahwa anggaran yang ada telah digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Untuk melakukan pembukuan ini diperlukan tata buku, organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembukuan dan sistem transaksi.
Pelaksanaan kegiatan memerlukan adanya pengawasan dan pengendalian. Tujuannya agar semua komponen sistem bergerak secara koordinatif, integratif dan sinerjik menuju pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Dalam pembiayaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan agar sumber daya finansial yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.  Kepala sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan bendaharawan dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.  Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kekeliruan pencatatan yang mungkin terjadi.  Pengawasan dapat secara internal dan eksternal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun fungsional. Cakupannya meliputi pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi. Sedangkan pengendalian cenderung dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung, sebagai upaya korektif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.
Bagian akhir dari pengelolaan BOS adalah penyusunan laporan. Laporan disusun secara sistematis dan mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan program BOS yang dilaksanakan sekolah. Pelaporan merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi praktik manajemen keuangan. Pelaporan bermaksud memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kegiatan yang telah direalisasikan berdasarkan rencana yang telah dibuat. Pelaporan keuangan BOS merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS terhadap publik. Transparansi keuangan diperlukan untuk meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.

D.      PENUTUP
1.    Kesimpulan
Berdasarkan  paparan hasil penelitian dan pembahasan maka simpulan makalah ini sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kedungori 1 Dempet Demak, meliputi: (a) Perencanaan anggaran dana (b) Pelaksanaan pengelolaan dana (c) Evaluasi penggunaan dana BOS dilakukan secara insidental dalam bentuk pengawasan melekat oleh kepala sekolah dan monitoring internal dilakukan oleh tim manajemen BOS Kabupaten.
b.    Pelaporan BOS di SD Negeri Kedungori 1 Dempet  Kabupaten Demak  dilaksanakan secara per bulan, triwulan, dan per tahun dengan format penyusunan laporan mengikuti petunjuk penyusunan laporan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik terutama terhadap orang tua siswa.

2.        Rekomendasi
a.    Bagi guru, diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan kinerja guru dalam pembelajaran dengan pemanfaatan dana BOS. Sekaigus ikut melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan sekolah yang efektif,
b.   Bagi kepala sekolah perlu mengatur  laporan  penggunaan dana BOS.  Pengaturannya sesuai dengan ketentuan penggunaan dana dalam petunjuk pelaksanaan.  Perlu dilaporkan juga kepada orang tua siswa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. kepala sekolah perlu melakukan kegiatan: (a) merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan, (b) melakukan peninjauan  ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun



















DAFTAR PUSTAKA

Amtu, O. (2011). Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Konsep Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta
Arikunto, Suharsimi. 2009.  Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho. 2008. Kebijakan Pendidikan.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar..
Hendyat Soetopo dan Wasty Soekamto. 1999. Pengantar Operasional Ad ministrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Kemdiknas. (2010). Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Koswara, E. (2010). Pengelolaan Manajemen Keuangan Sekolah yang Efektif.
            http://koswaraero.blogspot.com/2010/04/pengelolaan-manajemen-keuangan -sekolah.html. Diakses tanggal 4 Januari 2013
Mulyasa, E. (2006). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya
Ngalim Purwanto. 2005. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Karya
Permana, J. (2005). Pengelolaan Keuangan dan Penggunaan Sumber Dana. Bahan Diklat Manajemen Berbasis Sekolah MTs. Angkatan III Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2005.
Puspitawati, S. (2006). Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Sebagai Upaya Mencerdaskan Anak Bangsa. Artikel Website Bulan November.
            www.ham.go.id/download.php?id=185533...1. Diakses tanggal 1 Juni 2015
Sa’ud, U. S dan Makmun, A. S. (2009). Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sagala, S. (2010). Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Sobry Sutikno. 2012. Manajemen Pendidikan: Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul (Tinjauan Uum dan Islam). Cetakan I  (Lombok: Holistica).














Tidak ada komentar:

Posting Komentar